(Hasil temuan di warnet hehehe....)
Akhir-akhir ini saya sering berpikir untuk melakukan suatu bisnis yang mampu mendatangkan tambahan penghasilan sekaligus menjadi 'ladang' di hari tua kelak. Macam-macam bisnis sering terlintas di kepala. Mulai dari punya Event Organizer atau Wedding Organizer sendiri, punya Souvenir Shop di kampung halaman, Barber Shop atau punya Coffee Shop, Indomart atau Alfamart (waralaba gitu deh) dan lain-lain. Pikiran semacam itu tidak pernah saya patahkan. Malah terus saya pelihara walaupun tidak atau belum pernah berusaha serius untuk memulainya.



Tanpa sengaja, beberapa waktu lalu, saya menemukan sebuah tulisan dari seseorang yang masih tertinggal di komputer yang akan saya gunakan, di sebuah warnet. Artikel itu menarik sekali. Judulnya "Memulai Usaha di Indonesia". Saya baca artikel itu dan saya kaget dengan tulisan yang saya baca. Ternyata ada 12 tahap yang harus dilalui agar sebuah bisnis bisa terdaftar dan bisa diakui secara legal.
"... diantaranya mendaftarkan perusahaan ke Departemen
Kehakiman, mendaftarkan domisili perusahaan ke Kelurahan, mengurus Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta Surat Ijin Mendirikan Usaha (SIUP) di Dinas Perdagangan. Prosedur yang dilakukan di Departemen Kehakiman dilakukan oleh Notaris. Sedangkan untuk mendapatkan NPWP, TDP dan SIUP dapat dilakukan oleh pengusaha sendiri atau menggunakan biro jasa." Begitu kutipan tulisan yang saya baca tanpa sengaja itu.
Lalu saya menemukan tabel yang membuat saya bertambah kaget. Tabel itu menggambarkan waktu yang diperlukan jika seseorang ingin memulai sebuah bisnis di berbagai negara. Di Australia hanya dibutuhkan waktu 2 hari saja. Ibaratnya, hari Senin mulai di urus, Rabu udah bisa jalan tuh bisnis. Hm..... cepet banget ya. Lebih cepet daripada nyuciin baju di laundry!. Menyenangkan sekali. Kalau di negara tetangga kita Singapura, butuh waktu 6 hari. Malaysia? 22 hari alias 3 minggu lebih dikit. Kira-kira sama dengan waktu untuk ngejahitin baju di tukang jahit hehehhe. Negara tetangga yang baru berdiri, yang infra strukturnya banyak dibuat oleh orang Indonesia, alias negara Timor Leste, membutuhkan waktu 98 hari untuk memulai sebuah usaha.
Lalu Indonesia, berapa lama ya? Ok.... sit down please, relax and read carefully. Untuk melakukan 12 tahap prosedur yang teklah dijelaskan di atas tadi, menurut penelitian yang dilakukan oleh Worl Bank, adalah....... Seratus Lima Puluh Satu alias 151 hari (waktu kalender).

Data selengkapnya begini :
Australia 2 hari
Singapura 6 hari
Hongkong 11 hari
Malaysia 22 hari
Korea 30 hari
Thailand 33 hari
Philipina 48 hari
China 48 hari
Taiwan 48 hari
Vietnam 50 hari
Kamboja 92 hari
Timor Leste 98 hari
Indonesia 151 hari
Laos 192 hari
Tapi, masih menurut tulisan tak sengaja terbaca dan menggugah itu, LPEM UI memiliki temuan penelitian yang berbeda dengan World Bank. Menurut LPEM UI, waktu yang diperlukan untuk untuk memperoleh ijin usaha di Indonesia adalah 80 hari kalender atau 57 hari kerja. Kalaupun survey LPEM UI ini benar, tetap saja masih lebih lama dibanding di negara ASEAN lain.

Australia memang paling TOP lah, 2 hari saja. Hebat.
Sekalipun temuan itu mengernyitkan dahi cukup lama, dan membuat kerut-kerut di jidat semakin bertambah tegas, tapi niat saya tidak akan surut untuk melakukan bisnis untuk menambah pendapatan. Bukankah sudah tidak musim ketika seseorang masih menganut paham Single Income? Hayo, berbisnis....
Lalu Uni Eka bercerita dengan serius, dan sejenak kami menunda keberangkatan kami. Inti ceritanya begini :



